Mewujudkan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan dan berintegritas untuk mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur
Silakan pilih sistem perizinan berusaha yang ingin Anda akses:
Silakan pilih aplikasi layanan penanaman modal yang ingin Anda akses:
Hubungi petugas kami melalui kontak Whatsapp resmi di bawah ini:
Silakan pilih layanan informasi publik yang ingin Anda akses:
Informasi struktur organisasi, visi & misi, SK penetapan, dan tugas fungsi.
SOP Permohonan, SOP Uji Konsekuensi, SOP Penetapan DIP, dan SOP Pendokumentasian.
Pernyataan kesanggupan dan kewajiban pelayanan publik DPMPTSP Kaltim.

Kumpulan infografis yang menyajikan informasi pelayanan perizinan dan penanaman modal secara ringkas, visual, dan mudah dipahami sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas DPMPTSP Provinsi Kaltim.
Data belum tersedia


Pelatihan pengisian laporan rutin bagi perusahaan pemegang izin usaha industri.
Pelatihan pengisian laporan rutin bagi perusahaan pemegang izin usaha industri.
Studi banding mengenai sistem pelayanan terpadu satu pintu berbasis digital.
Pendampingan langsung pembuatan NIB untuk pelaku usaha mikro di sektor kuliner.
Pertemuan strategis untuk membahas peluang investasi hijau di wilayah penyangga IKN.
Layanan konsultasi, informasi, dan pendampingan pelayanan publik secara cepat, ramah, dan responsif.
Sampaikan laporan atau konsultasi terkait potensi maupun indikasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi guna menjaga integritas serta objektivitas pelayanan.
BUAT TIKET
Sarana pelaporan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, tindak korupsi, maupun pelanggaran kode etik yang terjadi di lingkungan organisasi.
BUAT TIKET
Layanan pelaporan dan konsultasi terkait penerimaan, pemberian, atau penolakan gratifikasi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
BUAT TIKET
Temukan informasi dan jawaban terkait pelayanan informasi publik.
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Permohonan informasi dapat diajukan melalui formulir permohonan informasi publik yang tersedia pada website resmi.
Proses pelayanan informasi publik maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan informasi publik tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan dokumen apabila diperlukan.
PPID hadir untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kami berkomitmen mendukung keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.



"Melalui program kemitraan usaha saya dan rekan rekan umkm di pedalaman dapat pembelajaran pelatihan serta dibantu promosi yang tepat untuk produk umkm pedalaman di Kabupaten Berau... Terimakasih DPMPTSP"
"Program Kemitraan Usaha Yang Dilaksanakan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur di Kabupaten Berau sangat bermanfaat bagi kami UMKM dan Usaha Besar di Berau"