TUPOKSI
TUGAS
- • Membantu Gubernur di bidang Penanaman Modal dan PTSP yang menjadi kewenangan Daerah;
- • Bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
FUNGSI
- • Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
- • Promosi Penanaman Modal;
- • Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal;
- • Layanan Perizinan dan Non Perizinan;
- • Layanan Pengaduan dan Informasi Perizinan;
- • Penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
Peran Strategis :
"Gerbang investasi menuju Ibu Kota Nusantara dan pusat pertumbuhan ekonomi baru Indonesia."
